Ini Yang Mesti Dilakukan Dokter Estetik




SURABAYA,- Nuswantoro Pos.com
Dr. dr. Sukma Sahadewa, M.Kes, M.Sos, SH, MH, CLA saat menjadi pembicara acara Indonesian Anti-Aging Conference (INDAAC) East Java 2022 yang digelar PERDAWERI cabang Jatim di Surabaya, Jumat (5/8/2022) mengajak para dokter untuk memperhatikan legalitas praktek.

Aspek legalitas menjadi hal yang penting bagi praktek kedokteran, termasuk dalam segala proses pelayanan dokter estetika, bahkan harus memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang paling penting bagi dokter estetika adalah di aspek legalitas, memang ada proses yang harus diikuti mulai dari perizinan bahkan sampai ke kompetensi yang ada yang harus dijalankan, sehingga antara pasien dan dokter tidak terjadi sengketa medis atau permasalahan hukum di kemudian hari. Dokter Sukma menghimbau pada dokter estetika bekerja sesuai kompetensi dan melengkapi semua yang ada di dalam pelaksanaan keprofesiannya.

 
Menurutnya, dokter estetik mestinya melakukan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan izin yang berlaku, tidak boleh menyimpang dari izin yang dimiliki karena bisa berakibat pada kasus hukum. Selain itu para dokter juga harus melengkapi persyaratan perizinan kliniknya, mulai dari izin operasional klinik, SIP Dokter dan Nakes yang terlibat di dalam klinik tersebut, juga izin limbah medis padat dan cair. 

Terkait limbah medis ini, lanjut dokter Sukma, terkadang banyak dokter yang lalai, lantaran banyaknya pasien atau padatnya jadwal sang dokter. 
"penyimpanan dalam bentuk sampah medis yang tidak tepat, atau sebetulnya tepat, hanya saja masih sibuk dengan pasien yang lain sehingga tidak terakomodir dengan maksimal (sampah medisnya), itu yang paling banyak terjadi di sana," Jelasnya. 

Sampah medis ini, harus ada penyimpanan dan pembuangan khusus. Perdaweri sendiri telah bekerjasama dengan pemerintah juga dengan pihak ketiga untuk menangani limbah medis ini, sehingga tidak menularkan. "karena itu kan infeksi ya, infeksi sehingga kita tidak bisa melakukan sendiri dan kerjasama dengan orang lain," Terangnya. 

Dokter Sukma juga mengingatkan, dokter estetik dituntut harus melengkapi dan update sertifikat tindakan estetika. Dokter juga seharusnya mengikuti organisasi keseminatan kedokteran estetika untuk bisa sharing ilmu dan pengalaman. 
Dokter juga semestinya mengikuti organisasi masyarakat sekitar yang mendukung dan mempunyai konsultan hukum untuk pendampingan. 
(Sri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url