Tukang pangkas rambut Nyambi jualan sabu berakhir di bui



Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pelabuhan amankan VAR  (27) warga kemuning jl.lempung perdana Surabaya yang terlibat dalam  peredaran narkotika jenis sabu - sabu.

VAR ditangkap pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 21.30 Wib di tempat pangkas rambut yang beralamatkan di Jl. Manukan Mukti, Surabaya Minggu (24/7/2022)

VAR yang berprofesi tukang pangkas rambut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.Saat ditangkap  dan digeledah di TKP, petugas menemukan 4 poket klip plastik berisi narkotika jenis sabu total berat bruto ± 0.91 gram,"ungkap Hendro 

Petugas juga mengamankan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,00  gram beserta pipet kacanya, 1 buah Timbangan elektrik warna silver, 2  bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1  unit HP merk OPPO R7S warna putih emas dengan simcard, "tuturnya.

Kini VAR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut

Atas tindak pidana yang dilakukan tentang penyalah gunaan  tentang narkotika akan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url