Sistim penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui jalur zonasi di kota surabaya dirasa syarat dengan ketidakadilan


Surabaya,- Nuswantoro Pos.com 
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony seusai menerima pengaduan dari salah satu orangtua calon wali murid SMA Negeri

“Dari pengaduan salah satu orang tua (Calon Wali Murid red) tadi saya makin berkeyakinan bahwa sistim PPDB SMA  yang diterapkan ini sarat dengan ketidakadilan,” ujar A.Hermas Thony. Rabu (06/07/2022)

Didit Budi Santoso orangtua calon wali murid datang mengadu menyampaikan, kata politisi Gerindra ini, bahwa putranya mendaftar ke SMAN 14, 17 dan 20 melalui zonasi.


“Sementara yang dipahami oleh pak Didit ini bahwa disetiap sekolah itu pagunya sama yaitu 306,” katanya

Sedangkan jumlah yang diterima jalur prestasi/akademik dari data yang diberikan kepadanya, kata Thony, masing masing sekolah SMAN yakni 75

“Kemudian yang diterima jalur zonasi pada pendaftaran itu berbunyi 191,” katanya

Didit Budi Santoso ini, kata Thony, hanya mengingat yang diterima jalur zonasi 191 seperti contoh 3 sekolah SMA Negeri tersebut.

 

yaitu SMAN 14 menerima 191 sesuai yang tertera waktu itu, dan SMAN 17 menerima 145, serta SMAN 20 menerima 176 melalui jalur zonasi,” katanya.

Dari data itu, kata Thony, Didit melakukan kalkulasi yang artinya jumlah yang diterima jalur prestasi dan zonasi

“Untuk SMAN 14 hanya 266, SMAN 27 hanya 220 dan SMAN 20 hanya 251,” katanya

Artinya, menurut Thony, ada selisih dari pagu PPDB yang ditetapkan di sekolah SMA tersebut yakni 306 dikurangi jumlah siswa yang diterima dari jalur prestasi dan zonasi

“Ada selisih 40 bangku di SMAN 14, dan  ada 86 di SMAN 17 juga ada 55 di SMAN 20,” terangnya

Didit merasa galau, kata Thony, lantaran anaknya belum bisa diterima di SMA tersebut setelah mendaftarkan anaknya sekolah ke SMA Negeri mempertanyakan atas jumlah tersebut

“Jumlah itu diperuntukan oleh siapa ?,” katanya

Artinya menurut Didit, kata Thony, masih ada bangku yang tersisa bahkan Didit akan  memperjuangkan anaknya agar bisa diterima di SMAN.

“Dari pemaparan pak Didit datang mengadu karena beliau sebagai warga kota Surabaya tentunya kami terima,” kata Thony,

Keluhan Didit ini, menurut Thony, perlu menindaklanjuti pengaduan dan meminta kepada komisi D untuk menggelar hearing dengan Kacabdin Provinsi wilayah kota Surabaya memperjuangkan ketidakadilan untuk warga kota Surabaya.

“Kita minta kepada komisi D DPRD Kota Surabaya memperjuangkan ketidakadilan yang dialami oleh warga kota Surabaya,” tuturnya
Dalam hearing nanti, kata Thony, untuk meminta penjelasan dan mempertanyakan sebetulnya angka 40 di SMAN 14, angka 86 di SMAN 17 dan angka 55 di SMAN 20 diperuntukan untuk siapa

“Itu peruntukan untuk siapa ? dan ini hanya sebagai contoh, padahal di Surabaya ini banyak sekali sekolah SMA,” ungkapnya

Karena itu, Thony mengaku kuatir ada praktek yang sama di sekolah lain dan probabilitinya terlihat mencerminkan ada aturan main yang diterapkan provinsi.

“Artinya tidak ada sebuah kejujuran di dalam pelaksanaan sistim penerimaan yang sudah ditetapkan melalui jalur zonasi dan prestasi,” ungkapnya.

Didit Budi Santoso juga menyampaikan siap,  kata Thony jika ada pihak lain berkeinginan untuk membantu memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

“Beliaunya pun siap menjadi saksi nanti dan kami pun juga memikirkan mungkin untuk jalur hukum nanti dulu kita menyampaikan agar pak Didit untuk bersabar,” tuturnya

Untuk itu, Thony meminta kepada Komisi DPRD Kota Surabaya mengundang  Kacabdin provinsi Jawa timur wilayah kota Surabaya untuk  memberikan penjelasan dan mengungkap secara terang benderang.

“Sebetulnya ada permainan apa terhadap jumlah sisa kuota itu, apakah itu memang dijual belikan seperti aduan dari masyarakat selama ini yang sempat pernah ditawari masuk SMA itu bervariatif” katanya

Hal itu, menurut Thony, praktek yang sangat memberatkan untuk warga masyarakat padahal Pemerintah sudah menetapkan wajib belajar

“Artinya siswa itu wajid sekolah dan belajar,” tuturnya

Jika sekolah mempraktekan hal seperti itu menurut Thony, sangat mempersulit biaya yang sangat mahal dan itu sebagai bentuk pidana.

“Ini praktek yang sangat merugikan, untuk masyarakat,” katanya.

Karena itu, Thony berharap, jika memang penegak hukum memiliki kepekaan tanpa ada laporan, menurutnya seharusnya bergerak.

“Kami berharap begitu dan kami sampaikan khusus warga kota Surabaya yang merasa ketidakadilan terhadap itu, kami meminta kepada komisi D untuk hearing mengundang pihak terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Didit Budi Santoso mengaku kecewa anaknya tergeser belum bisa masuk ke SMAN melalui jalur zonasi

“Saya sangat kecewa banget mas, anak saya tergeser tidak bisa masuk ke SMA Negeri,” katanya.

Padahal, kata Didit, tempat tinggalnya tidak jauh dari sekolah SMA Negeri yang hanya terpaut 40 meter.

“Hanya terpaut 40 meter saja mas gak bisa masuk ke sekolah SMA Negeri,” keluhnya, (Tot)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url