HENDAK PESTA SABU, TIGA PELAKU DIAMANKAN POLSEK TAMBAKSARI






Kepolisian Sektor Tambaksari Surabaya berhasil menangkap 3 orang budak sabu, mereka diketahui berinisial FD (21), MR (20), NS (29) keiganya merupakan warga Sampang, Madura. 

Ketiga pelaku ditangkap tim Opsnal pada hari Rabu, tanggal 06 Juli 2022, sekira jam 18.30 Wib, di dekat rel kereta api jl. Kapasari, Surabaya . 

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar S.M., M.H mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat tim Opsnal yang dipimpin Iptu Agus Yogi, SH melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku FD di TKP beserta barang bukti 1 poket plastik kecil yg berisi narkotika jenis sabu, Rabu (13/07/2022). 


"Dari keterangan FD, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap MR dan NS, dari kedua tersangka ditemukan seperangkat alat hisap 
sabu berikut Pipet Kaca yang berisi sisa bakar sabu – sabu, " lanjutnya. 

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti 1 poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabusabu dan seperangkat alat hisap berikut pipit kaca yang berisi sisa bakar sabu - sabu diamankan di Mapolsej Tambaksari guna penyidikan lebih lanjut. 

" Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan masing-masing sebesar @ Rp.100.000 untuk dipakai bersam, "pungkas Kapolsek Tambaksari 

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url