Danny Wibisono Pimpin Perkosmi Jatim




Surabaya,- Nuswantoro pos.com Danny Wibisono kembali memimpin Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) Jawa Timur, Ia terpilih dalam Musda Perkosmi Jatim yang digelar di hotel Santika Surabaya, Rabu (20/7/2022). 
Danny menjabat sebagai ketua untuk periode 2022-2026, ini merupakan ketiga kalinya menjabat sebagai nahkoda perkosmi. 

Ketua Panitia Musda, Mashuri mengatakan, pelaksanaan Musda ke-9 Perkosmi Jawa Timur berlangsung dengan baik, seluruh anggota juga sudah bersepakat tentang mekanisme proses pemilihan ketuanya, dan dari proses pemilihan itu terpilih Pak Danny Wibisono sebagai ketua yang baru periode 2022 sampai 2026.

"Memang pak Dani merupakan kandidat dari ketua yang lama periode sebelumnya yang secara umum bisa dinilai bahwa roda organisasi berjalan dengan baik, sehingga wajar kalau pada periode ini beliau terpilih kembali menjadi ketua untuk masa bakti 2022-2026, " Ujarnya.

Menurut Mashuri, Perkosmi memiliki tugas utama support dan sosialisasi regulasi dari pemerintah agar industri kosmetika bisa berjalan searah dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah. Kedua, lanjut Mashuri, Perkosmi memberikan support penuh untuk anggotanya agar bisa berdaya bisa punya kemampuan yang berlebih dalam menyajikan produk-produk kosmetik yang berkualitas, produk kosmetik yang aman dan tentunya produk kosmetik yang lebih kompetitif harganya. 
"itu memang menjadi konsen visi misi dari Perkosmi, jadi menciptakan produk kosmetik yang baik yang berkualitas aman dan dengan harga yang kompetitif, ini harapannya tentu para pelaku usaha di Indonesia ini dengan adanya Perkosmi ini, terwadahi, terfasilitasi dan terdorong untuk bisa meningkatkan daya saingnya, meningkatkan kualitas produknya dan optimalkan sumber-sumber daya atau bahan-bahan kosmetika dari Indonesia sendiri," Terangnya.

Saat ini anggota Perkosmi nasional kurang lebih sekitar 450 perusahaan, sementara di Jawa Timur terdapat 114 perusahaan baik dari UMKM, menengah dan industri besar. (Samisri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url