Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Juni 2022.



Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Perwali tersebut nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.

"Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat rokok. Pakai Perwali yang lama sebelumnya. Tapi ada beberapa masukan, nanti kita perbarui terus," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (1/6/2022).

Untuk denda atau sanski bagi yang melanggar, didalam Perwali tersebut akan diberi teguran lisan, denda administrasi Rp 250 ribu, dan paksaan berupa kerja sosial.

"Dendanya sama saja ya, karena yang merokok lumayan banyak. Memang ada denda diperwali. Kita ini tak hanya mendenda, tapi ini untuk menyadarkan mereka,"ujar Eri.


Eri menyampaikan, dengan diterapkan perwali tersebut diharapkan tidak lagi mengganggu di tempat umum seperti dibeberapa kawasan tanpa rokok.

"Boleh merokok tapi jangan menganggu lain yang tidak merokok. Ini kita tetap tidak secara langsung merubah kebiasaan itu lebih penting," jelasnya.

Lebih lanjut Eri menambahkan, pihaknya akan terus memastikan denda untuk yang melanggar di kawasan tanpa rokok.

"Jangan seperti itu, menyebrang jalan saja kalau mau liat ditempat mal Tunjungan Plaza nyebrang aja berani (merokok),"ungkapnya.

Sebab itu, Pemerintah Kota Surabaya akan terus mengimbau dan memastikan masyarakat tidak merokok disembarang tempat, khususnya tempat kawasan tanpa rokok.
Nah itu InsyaAllah lihat cctv-cctv. Untuk memastikan dendanya apa. Tapi kalau bisa dendanya ya seng kemanusiaan lah,"pungkasnya.
@ Tot
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url