Polisi berhasil ringkus pengedar sabu-sabu


Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Satresnarkoba polres Tanjung perak berhasil amankan Pengedar sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 15/Mei/2022 ,asal Jl. Gunungsari Surabaya, Pelaku tersebut berinisial DWA (21th), pekerja serabutan, yang terbukti telah mengedarkan atau menjual barang haram berupa Narkotika Golongan 1 jenisa sabu-sabu kepada pelangnggannya.

Berdasarkan  dari informasi warga sekitar yang melaporkan bahwa di Jl. Gunungsari bahwa di jalan tersebut sering terjadi adanya peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh DWA.

Saat mendapatkan keterangan dari masyarakat sekitar, tentang peredaran sabu-sabu, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, segera melakukan lidik lapangan, dengan melakukan pengawasan, serta pemantauan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, didalam rumah pelaku DWA di Jl. Gunungsari Surabaya.

Dan ternyata benar, saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibawah pimpinan Kasatnarkoba AKP Hendro, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku DWA, dan dilakukan penggeledahan. Akhirnya saat dilakukan penggeledahan, terhadap pelaku DWA, ditemukan barang bukti didalam rumahnya.

Kemudian saat terbukti dengan adanya barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan pelaku DWA, maka pelaku bersama barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tersangka DWA yaitu,
1 (satu) buah bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat:
a.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta klip plastiknya.
b.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
c.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
d.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya.
e.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya.
f.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya.
g.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
h.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta klip plastiknya.
i.1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya.
j.1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram beserta pipet kacanya.
k.1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah HP merk OPPO Warna Putih Emas dengan simcard 3 (Three).

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan,” memang benar anggota kami telah menangkap seorang pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, atas nama tersangka DWA, dengan barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka, dan kini DWA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hendro selaku Kasatnarkoba.

Atas perbuatanya tersangka kini di jerat  Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @ Fik 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url