Masa Jabatan Kepala Desa akan Direvisi, 1 Periode Kades Menjadi 10 Tahun




Cilacap,- Nuswantoro Pos.com Sebanyak 44 Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 untuk masa jabatan 2022-2028 dilantik Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Selasa 17 Mei 2022.
Sebanyak 44 Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 untuk masa jabatan 2022-2028 dilantik Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Selasa 17 Mei 2022. /Dok Humas Pemkab Cilacap

Kepala Desa (Kades) yang dipilih langsung oleh masyarakat di suatu daerah memiliki masa jabatan yang berbeda.

Apabila gubernur, walikota dan bupati memiliki masa jabatan 5 Tahun, maka kades mempunya periode kepemimpinan 6 Tahun dalam satu periode.

Kini, masa jabatan kades akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 Tahun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya dengan suatu pertimbangan.

Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati)," , Kamis, 19 Mei 2022 dari Antara.

Abdul Halim juga mengatakan pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung.
@ Burhan
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url