Karyawan Reparasi Terpal di Surabaya Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jual Sabu





SURABAYA,- Nuswantoropos.com. – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang lelaki berinisial KZ (40 tahun) bertempat tinggal di Jalan Ketintang Surabaya yang berprofesi sebagai karyawan Reparasi Terpal karena kedapatan sedang membawa narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/5/2022) mengatakan “benar pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 10.00 WIB di Jalan Ketintang Surabaya, petugas berhasil menangkap Tersangka Kz.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total seluruhnya + 11,08 (sebelas koma nol delapan) gram serta bungkusnya, Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam." Ucap AKBP Daniel

Didepan petugas KZ mengakui “Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut di atas didapatkan dengan menerima titipan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO).”

“KZ mendapatkan narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo, dengan maksud dan tujuan untuk dijual.” Ungkapnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya KZ kini mendekam di Polrestabes Surabaya guna untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat  Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ''Pungkasnya
@ Gus H
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url