Selebgram cantik asal Pasuruan ditangkap polisi ini sebabnya


Pasuruan - Beberapa hari terakhir, warga Pasuruan dihebohkan dengan beredarnya video live show bugil seorang wanita. Warga juga dibuat resah dengan video tersebut, pasalnya pemeran video tak senonoh itu disebut-sebut merupakan wanita asal Pasuruan dan seorang Janda 

Polisi yang mendapat informasi tentang video live show bugil itu adalah itu pun langsu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama polisi pun akhirnya menangkap seorang selebgram berinisial KH (30) yang menjadi pemeran dalam live show bugil tersebut.

"Kami telah melakukan penangkapan, dimana sebelumnya telah beredar video viral live show pornografi yang sempat diunggah melalui media sosial oleh salah sati pelaku berinisial KH yang merupakan selebgram," kata kasat Reskrim Polres Pasuruan Adhi Putranto kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Adhi menyebutkan bahwa wanita berinisial KH tersebut ditangkap di sebuah kafe di Pasuruan. Ia  bahkan ditangkap setalah melakukan rutinitasnya yakni live show bugil di sebuah aplikasi live video.

"Penangkapan terhadap tersangka KH di salah satu kafe di Pasuruan.

Dimana kita melakukan penangkapan ini setelah tersangka melaksanakan atau melakukan live show pornografi lewat salah satu aplikasi online," jelasnya.

Dalam setiap aksinya melakukan live show di sebuah aplikasi online, KH ini mendapat bayaran yang cukup menggiurkan, yakni Rp20 juta per bulan. Adhi mengatakan dalam aksinya itu KH menggunakan nama samaran Cleopatra.

"Tersangka KH ini bisa meraup Rp20 juta setiap bulannya dari penampilan live show pornografi di aplikasi tersebut," jelasnya. 

Selain menangkap KH, polisi juga menangkap seorang agensi berinisial BA. Pria berusia 26 tahun  bertugas merekrut wanita-wanita yang bersedia melakukan live bugil di aplikasi tersebut. 

"Untuk BA, dia mendapat upah sekitar Rp5 juta per bulan," jelasnya lagi. Polres Pasuruan tangkap selebgram yang live show bugil di aplikasi Polres Pasuruan tangkap selebgram yang live show bugil di aplikasi.

Bersama kedua tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah seks toys, topeng hingga berbagai jenis pakaian seksi yang digunakan KH saat bugil di live show tersebut.

"Ada beberapa set pakaian Cosplay yang digunakan tersangka KH dalam setiap tampilannya, ada juga topeng, ada juga alat bantu (sex toys) yang digunakan KH dalam setiap show-nya, ada pelumas, ada juga handphone, serta buku rekening dan ATM milik keduanya," Sebut Adhi.

Adhi menyebutkan tersangka KH dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Juncto 27 ayat 1 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk tersangka BA kita jerat dengan Pasal 35 Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara  kedua pelaku  masih di amankan di Mapolres Pasuruan. (Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url