Polres pelabuhan gagalkan penyelundupan satwa liar



Surabaya,- Nuswantoropos.com Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap terkait kasus satwa, seorang sopir truk yang berinisial AS (33), setelah kedapatan berupaya menyelundupkan satwa liar dilindungi secara ilegal dari Banjarmasin ke Surabaya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan bahwa pelaku membawa 4 ekor anakan Kucing Hutan, 1 ekor Burung Elang, dan 1 ekor Bekantan. Sayangnya, dua diantaranya mati saat dalam perjalanan.

“Satu ekor Bekantan dan satu ekor Kucing Hutan dalam keadaan mati,” ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (4/3/2022). Masih Anton, " kasus ini berawal dari laporan Balai Karantina Hewan Surabaya yang mendapati adanya informasi soal pengiriman hewan dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan truk. Kemudian Polisi menangkap pelaku pada 22 Februari.

“Kita berhasil amankan dan kita geledah truk tersebut dan kita dapati truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi,” ungkapnya.

Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah Rp. 400 ribu dalam satu pengiriman. Untuk mengelabuhi petugas, hewan liar tersebut disisipkan dengan barang lain.

“Jadi dia sifatnya ekspedisi barang campuran dan disisipkan hewan, pelaku tau,” ujar Giadi.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap penyelundupan satwa liar dilindungi ini. Baik itu dari pengirim maupun penerima.


“Saya ingatkan, ini sudah kesekian kalinya, kita sudahi hal seperti ini, apalagi ini sangat disayangkan, Bekantan adalah hewan yang sangat langkah,” jelasnya.

Koordinator Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Jatim, Rifqi Ajir menjelaskan untuk mengambil Bekantan di alam, induk Bekantan biasanya harus dibunuh terlebih dahulu. Sehingga hal ini yang menyebabkan Bekantan terancam punah di habitatnya karna jumlahnya di alam hanya sekitar ratusan,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta dan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.(Fik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url