Terduga Perekam Kamar Mandi Di Salah Satu Restoran Siap Saji, Diamankan Polisi




JEMBER - Terduga pelaku perekaman secara diam-diam di kamar mandi salah satu rumah makan di kota Jember Jawa Timur sudah ditangkap Satuan Reserse Mobil (Resmob Kota I) Polres Jember Saat ini terduga pelaku masih diperriksa polisi.
"Saat ini terduga pelaku perekam costumer di kamar mandi sedang kami minta keterangannya", kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember IPTU Vita, Pada hari Jumat sekira pukul 01.00 wib (04/2/2022) dini hari

Diketahui terduga pelaku berinisial MAA 23 th warga Jl. Gajah Mada Kelurahan Kaliwates Kec. Kaliwates Kab. Jember merupakan salah satu karyawan di rumah makan tersebut.

Dari pengakuan sementara terduga pelaku,sudah melakukan aksinya sebanyak 10 (sepuluh) kali yang dilakukan secara diam diam saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil atau buang air besar.

Saat mengamankan pelaku dari rumahnya di Kaliwates petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan pada waktu melakukan aksinya berupa 1 buah jaket warna hitam merah merk MCD,1 buah Kemeja warna kotak kotak,1 Buah celana jeans warna hitam,1 buah hp warna hitam yang digunakan untuk merekam. Dan sampai saat ini terduga masih dalam pemeriksaan Polisi.

Akibat dari ulahnya MAA terancam undang - undang nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi, setiap orang yang memproduksi membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,mengimpor, mengexpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan setiap orang dilarang  menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana di pasal 4 ayat (1)jo pasal 9 sub Pasal 29 undang undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi
dengan  hukuman  paling lama 6 tahun penjara. (Humas/AR)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url