Satreskrim Polrestabes Surabaya kirim pria ini di Penjara


Surabaya,- Nuswantoro pos.com Unit Reskrim Polrestabes Surabaya kembali ringkus pelaku pembobol rumah di perumahan UKA Gg 14 No.03 RT.07/RW.02 kecamatan Benovwo Surabaya.
Di pimpin oleh Kanit Resmob IPTU Aldhino P.W, S.I.K bersama Kasubnit 2 IPDA Amirudin, S.HI., pelaku berinisial (s) Laki - laki 56 tahun mereka di tangkap di rumahnya pada Hari Jum'at (18/2/2022) sekitar jam 15.00 Wib di Tambak Dalam Baru -B/4-B Surabaya.

Sebelumnya telah ada laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian, hal tersebut di buktikan berdasarkan Laporan polisi LP-
B/303/1/2021/SPKT/Polroestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. 

Mendapati laporan ituTim opsnal Resmob langsung melakukan serangkaian hingga penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut
melakukan Interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV.

Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi tentang keberadaan di duga Pelaku.

Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP. Mirzal Maulana, SH,S.i.k,MM.,MH menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi melakukan pencurian pada saat pemilik rumah tidak ada di tempat, ketika pemilik rumah Pada tanggal (28/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB pulang kampung ke Tulungagung.

Kemudian pada tanggal (2/2/ 2022) sekitar pukul 19.00 WIB pemilik rumah kembali ke Surabaya dan pada tanggal (3/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB dan sesampai korban di rumah mengetahui lemari baju yang ada di kamar dalam keadaan acak-acakan hingga diketahui uang sebesar Rp.7.000.000- yang disimpan
di lemari tersebut sudah hilang" Ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut AKBP. Mirzal Maulana, Kemudian kejadian kedua pada tanggal (18/2/2022) sekitar pukul 12.30 WIB setelah pemilik rumah pulang sholat Ju'mat mengetahui alat mesin bor, alat mesin pasrah kayu
dan HP Samsung AO1 telah hilang" paparnya saat di hubungi selulernya (20/2/2022).

Sementara dari catatan pihak kepolisian di ketahui pelaku (S) adalah seorang residivis polresta malang pada Tahun 2003 perkara yang sama dan keluar lapas pada tahun 2005.Ia harus berhadapan dengan hukum lagi karna telah melanggar pasal 363 Tentang tindak pidana pencurian.Dari tangan (S)
polisi amankan Barang bukti Sisa uang hasil pencurian Rp 285.000, 1(satu) buah Doosbook Alat mesin Bor, 1 (satu) Doosbook HP Samsung A01, Tas Ransel untuk membawa barang curian, Kartu Perdana Telkomsel dan Memori Card, Cctv di TKP. (Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url