Satreskrim Polrestabes Semarang, Berhasil Tangkap 6 Pelaku Tipu Gelap




Semarang ,- Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana Pemalsuan dokumen dan Pertolongan Jahat oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Jumat sekira pukul 04.00 WIB (18/2/2022) Dini Hari, Akhirnya membuahkan hasil

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 136 / II / 2022 / SPKT / RESTABES SMG / POLDA JATENG, tanggal 17 Februari 2022. Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 12.56 WIB, tersebut. Rekaman CCTV dan hasil olah TKP akhirnya menangkap ke enam tersangka ini. 

Ke enam pelaku adalah 4 Laki-Laki 2 Perempuan yaitu, KH (25) KF (28), AS (30), RD (35), TR (32), dan W (23), Ditangkap di hotel Sunan Kota Surakarta Pada hari Jum'at Sekira Pukul 04.00 wib (18/2/2022) Dini hari, ke enam pelaku di tangkap 2 hari setelah adanya laporan dari korban.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan penangkapan dan tindak pidana kejahatan tersebut "Berawal Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 didapati adanya laporan telah terjadi penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu dari salah satu bank BUMN, dan melakukan penarikan sebesar Rp. 1.700.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah ) di berbagai lokasi di wilayah Kota Besar Semarang,

Selain menangkap 6 (keenam) pelaku tersebut diatas Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku yang berhasil di sita dan diamankan Polisi diantaranya :
1 ( Satu ) buah Handphone Iphone 13 Promax warna biru 
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna Putih Nopol AB 1406 MV tahun 2019, A/N Lastriyani beserta STNK, 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna Hitam Nopol AD 1727 TD tahun 2020, A/n Dewi Lestari beserta STNK 9 ( sembilan ) Cab stempel Bank BUMN, 10 ( sepuluh ) buku Rekening Bank BUMN. 

"Perlu Untuk diketahui,modus operandinya adalah pelaku dengan mengunakan data KTP palsu dan buku rekening palsu mengambil uang di Bank BUMN wilayah Kota Semarang."

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP “Barangsiapa, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan seolah olah surat itu asli dan tidak di palsukan dan barang siapa menerima barang yang patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan , dengan pidana penjara 6 ( enam ) tahun."Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan S.H., S.I.K., M.I.K.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url