Satreskrim Polresta Sidoarjo Release Kasus Curanmor dan Curat



Sidoarjo,- Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel motor wilayah Sukodono, Sidoarjo, pada 24 Januari 2022, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sukodono dan Satreskrim Polresta Sidoarjo.



Berdasarkan laporan korban, AP, 45 tahun, pemilik bengkel bahwa pada saat kejadian tersebut, mekanik kepercayaannya yakni WY, 37 tahun, asal Gempol, Pasuruan, sudah tidak bekerja lagi di bengkelnya.

Kemudian diketahui uang yang disimpan korban di dalam galon air mineral sebanyak Rp. 4.300.000 serta satu unit motor bebek yang ada di dalam bengkel raib. Kondisi galon juga didapati sudah rusak dengan bekas gergaji.

Dari keterangan korban, polisi bergerak memburu WY di tempat tinggalnya di Gempol. Namun di lokasi yang bersangkutan tidak ada. Hingga diperoleh informasi bahwa WY bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Di tempat kerjanya yang baru, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pelaku ditangkap. Kemudian kita amankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Pada rilis ke awak media Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan penangkapan DE, seorang tersangka pencurian motor di wilayah Gedangan, Sidoarjo, yang terjadi 26 Desember 2021.

Kejadiannya karena korban yang sedang berkunjung ke rumah teman, lalai meninggalkan motor dengan kunci kontak masih tertancap. Dari situlah, DE, asal Blitar, langsung mengambil motor milik korban dan dibawanya kabur.

“Masing-masing pelaku pencurian di Sukodono dan Gedangan, motifnya adalah faktor himpitan perekonomian,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url