Sat Reskrim Polres Lumajang Kembali Tangkap Residivis Curanmor



Lumajang,- AS, terpaksa kembali berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko waralaba yang berada di kawasan Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Penangkapan AS berawal dari adanya laporan terkait aksi pencurian dari salah satu masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut.

"Waktu itu anggota Polsek Klakah sedang berpatroli, begitu mendapat laporan warga langsung mendatangi TKP, AS sudah dikerubungi oleh warga karena melakukan pencurian rokok, untung saja anggota kami sigap dan segera mengamankan AS, sehingga terhindar dari amuk warga" ungkap Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, pada press release Rabu, 3 Februari 2022 pagi.

AS diketahui melakukan pencurian rokok yang terdapat di mobil distributor yang sedang diparkir di depan toko waralaba itu. Sesaat itu juga AS dapat diamankan oleh aparat berikut barang buktinya yang terdiri dari ratusan pak rokok.

Tak hanya itu, setelah dilakukan penangkapan pada kenyataannya aparat berhasil mengungkap beberapa aksi kriminal yang sebelumnya dilakukan oleh AS. Tak elak AS yang merupakan residivis ini, mengaku telah sering keluar masuk jeruji penjara dalam kasus curanmor hingga kasus narkotika jenis sabu.

“AS ini residivis, pada 2010 ia divonis hakim 10 bulan, 2011 divonis 1 tahun, semua kasus curanmor, kemudian pada 2020 ia divonis 1 tahun kasus curat atau jambret, bahkan pada tahun 2017 ia juga pernah divonis penjara oleh hakim selama 4 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu, ia baru saja keluar dari penjara karena mendapat remisi, namun ya begini kenyataannya ia mengulang perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres, dari hasil pengembangan kasusnya, AS diketahui pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah ruko Jl.Mahakam 108 Lumajang pada 5 Oktober 2020 petang.

“Alhamdulillah, barang buktinya telah berhasil kami amankan dari tangan tersangka AS, berupa 1 unit sepeda motor Honda supra warna merah hitam,” ulas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, AS telah menjadi catatan penting bagi pihaknya terkait kejahatan yang dilakukannya, AS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tentunya ini catatan penting kami, kami tidak tinggal diam, akan kami dalami lagi perkaranya untuk mengungkap perkara lain yang terkait dugaan keterlibatan AS ini, kami akan tuntaskan” pungkas Kapolres. (Oborlmj)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url