Ibu yang Tega Buang Bayinya Sendiri Di Jamban, kini Diamankan Polresta Banyumas



Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas  mengamankan seorang wanita berinisial RY warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok Kab. Banyumas, yang telah membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan. 

Perempuan berumur 20 tahun ini tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya  ke kolam ikan atau jamban di belakang rumahnya yaitu di Desa Cilongok, Kec.Cilongok Kab.Banyumas, Sabtu (5/2/22). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK, mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam. Kemudian Petugas datang ke TKP , melakukan Olah TKP. Selanjutnya melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan. 

Berdasarkan informasi tersebut, Selanjutnya pada hari  Rabu (8/2/22) Unit PPA datang kerumah RY dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut", ungkap Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan dimana kolam ikan tersebut juga di gunakan untuk membuang ari besar (jamban), kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka.

"Pada saat dilihat ternyata kepala bayi, karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar, dan setelah keluar korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut", jelas Kasat Reskrim.

Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut. "Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan", kata Kasat Reskrim. 

Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.

(PID Presisi Polresta Banyumas)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url