6 Pelaku Tipu Gelap Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang, 2 Diantaranya Perempuan



Semarang, - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen dan pertolongan jahat, Jum’at kemarin (18/2/2022).

Adapun kejadian pada Kamis, tanggal 17 Februari 2022 didapati adanya laporan telah terjadi penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu dari salah satu bank BUMN, dan melakukan penarikan sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) di berbagai lokasi di wilayah Kota Besar Semarang.

Kemudian atas dasar laporan tersebut, resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka yang diduga adalah pelaku beserta barang bukti.

Berikut enam pelaku adalah KF (28), AS (30), RD (35), TR (32), KH (25) dan W (23).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan alat bukti yang ada serta rekaman CCTV kejadian, bahwa dengan ciri-ciri pelaku yang sama Polrestabes Semarang mengamankan 6 (enam) orang yang diduga adalah pelaku.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Kemudian pelaku diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Jum’at (18/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB di Hotel Sunan Kota Surakarta. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data KTP palsu dan buku rekening palsu dengan mengambil
uang di Bank BUMN wilayah Kota Semarang,” tutur Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam keterangan persnya.

Berikut barang bukti yang diamankan adalah 1 ( Satu ) buah Handphone Iphone 13 Promax warna biru, 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna Putih Nopol AB 1406 MV tahun 2019 beserta STNK, 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna Hitam Nopol AD 1727 TD tahun 2020 beserta STNK, 9 (sembilan) Cap stempel Bank BUMN, 10 (sepuluh) buku rekening Bank BUMN dan 12 (dua belas) KTP palsu.

Dari kejahatan pelaku pasal yang disangkakan 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP; Barangsiapa dengan sengaja
menggunakan surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah surat itu asli, dan barang siapa menerima barang yang patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url