Polresta Malang Kota Berhasil Mengungkap Aksi Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang



MALANG KOTA – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penipuan yang bermodus penggadaan uang. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto dalam konferensi pers mengungkapkan total kerugian para korban berkisar sekitar 40 juta. 

“ Yang melapor masih dua orang korbvan,pemeriksaan terus kami lakukan dan diperkirakan korban lebih dari dua orang,”kata AKBP Deny, Rabu ( 12/1/22).

Dikatakan oleh AKBP Deny,tersangka AS ditangkap pada tanggal 7 September 2021 di Jl. Batang Alai, Kecamatan Klojen , Kota Malang dan Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti satu buah ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.

“Kronologinya disaat korban ditawari oleh pelaku bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban,”tambah AKBP Deny.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton mengatakan bahwa Pelaku  melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang. 

Pihaknya juga mengaku untuk mengungkap kasus ini cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian. 

“Akhirnya pelaku berhasil  kami amankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian, " lanjut Kompol Tinton.

Dalam pemeriksaan Pelaku mengaku melancarkan aksinya sendirian tanpa melibatkan orang lain. 
“Pelaku juga mengaku baru kali ini melakukan aksinya dan hasil dari tindakannya ia gunakan untuk membayar hutang dan juga membeli narkoba,” pungkas Kompol Tinton. 

Akibat dari ulah tersangka AS ini, Polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (***19)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url