Kuli bangunan Kedapatan menyimpan sabu 25,18 gram, di tangkap polisi
Satresnarkoba polres Tanjung perak Surabaya amankan pelaku yang telah menyimpan barang haram narkotika jenis sabu sebesar 25,18 gram di dalam rumah.
AKBP Polres Tanjung perak pelabuhan Anton dalam hal ini membenarkan tentang penangkapan tersebut,(30/01/2022)
Masih AKBP Anton" saat anggota satresnarkoba pelabuhan Tanjung perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran narkotika, setelah benar dan sesuai target lalu pelaku di tangkap yang berinisial FR di rumah di jalan KARAH Surabaya (28/10/2022) sekira pukul (08.00), ungkap AKBP Anton.
Dalam penangkapan ini tiem satresnarkoba Tanjung perak menemukan barang bukti berupa 1 kardus hp merk Andromax yang di dalamnya berisi: 1 poket plastik besar yang di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 25,18 (dua puluh lima delapan belas ) gram beserta plastiknya,1 buah timbangan electrik warna hitam, 1 Buah scruub atau serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
3 (tiga) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) HP Merk VIVO warna hitam dengan kartu card SIMPATI, 1(satu) Buah ATM Tahapan BCA, uang tunai sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah)" jelasnya .
Kini FR di jerat pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tutupnya. (Rofik)