Kapolres Karawang Pimpin Konferensi Pers Perdana Awal Tahun 2022, Ungkap Kasus Pembunuhan di Tirtajaya



Karawang, - Senin 24 Januari 2022 sekira pukul 14:00 Wib Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH pimpin langsung Konferensi Pers perdana di awal tahun 2022, seputar berhasilnya Polres Karawang dalam ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Tirtajaya Karawang. 


Dalam Konferensi Pers yang di gelar di gedung Aula Lt 2 Mapolres Karawang ini Kapolres didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH ,Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana dan Kasie Humas Polres Karawang Richie .


Kapolres Karawang menjelaskan kronologis kejadian " bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan beberapa hari yang lalu di wilayah Kp Mekarjaya Desa Tambak Sari kecamatan Tirtajaya kabupaten Karawang tepatnya kejadian pada tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 23:00 Wib  TKP di sebuah rumah seorang pengepul padi ( At/ 50 tahun). 


Sekira pukul 1:00 dinihari keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat , Quick respon anggota Reskrim Polres Karawang tak butuh waktu lama kurang dari 24 Jam 23/1/2022 sekira pukul 21:30 Wib, Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan telah mengamankan para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut, pelaku utama yang sempat melarikan diri ke daerah Sampalan Karawang diringkus anggota Reskrim tanpa perlawanan di kediaman familinya.


Kapolres juga menjelaskan bahwa dirinya turun tangan langsung dalam proses interogasi ini karena tampak kejanggalan dalam proses riksa yang mana jendela rumah korban, tampak tanpa ada bekas congkelan seperti " dipersilahkan masuk oleh orang dalam" beber Kapolres


Terungkap Kasus pembunuhan ini ternyata motifnya ada unsur dendam alias sakit hati antara keduanya pasal harga jual beli dagangan padi ditambah dengan telah terjadi perselingkuhan antara pelaku dengan istri korban , hubungan keduanya telah terjalin selama setahun lamanya dan malah telah berencana akan menikah.


Berawal eksekusinya pelaku memasuki kamar korban lewat jendela,lantas memasuki kamar korban dan memukul korban dengan alat penumbuk padi sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, hasil otopsi juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat hantaman benda tumpul" rinci Kapolres 


Kini para tersangka pelaku AN / 36 tahun dan N Istri korban bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang guna mempertangung jawabkan ulahnya.


Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana 340 dengan ancaman seumur hidup" tutup Kapolres ( Lubis)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url