Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba Akhir Tahun 2021.



Jember - Pemusnahan barang bukti minuman keras dan narkotika selama 2021, di hadiri oleh pejabat perwakilan dari Polres Jember, TNI, Pemkab, DPRD, PN, Kejaksaan maupun Lapas Kelas IIA Jember, bertempat di Halaman Mapolsek Pakusari.

AKBP Arif Rachman Arifin, Kapolres Jember melalui AKP Sukari menyampaikan," hari ini kami sangat berterima kepada semua pihak yang bisa hadir menyaksikan giat pemusnahan ini, dan terimakasih atas kerjasamanya media tv, online ,cetak untuk membantu melakukan pemberitaan yang selama ini juga membantu Polres Jember ketika ada penangkapan atau ungkap, dan harapan kami ke depan semua kalangan maupun awak media bisa bekerjasama lebih baik lagi untuk Jember tentunya", Jelas Kabag Log Polres Jember.

Sebelum pemusnahan Iptu Sugeng Iryanto Kasat Resnarkoba Polres Jember membacakan perbandingan jalan kasus maupun jumlah barang bukti yang akan dihancurkan, " jumlah kasus selama 2021 ada 267 kasus, sedangkan untuk tersangka tahun 2020, 318 orang dan 2021, 304 orang dan tahun ini turun 14 orang atau 4,40%, untu pria 3,36% dan perempuan 20,00% ", jelasnya.

Sedangkan untuk perbandingan barang bukti Narkotika jenis ganja naik sebanyak 2,567%, Shabu naik 187,20%, ekstasi turunenjadi 96,30%, trihexyhenidyl turun 95,93% dan dekstromethopan turun 95,93%, hasil perbandingan selama 2020 dengan 2021, Selasa (28/12/21).

" Hari ini kita musnahkan Shabu sebanyak 152,27 gram, trihexyhenidyl sebanyak 5000 butir, Minang keras 9, 374 botol diantaranya arak 6.616 botol, Mension 125 botol, Anggur merah 440 botol, Anggur Hitam 24 botol, Anggur Putih 11 botol ,Ciu 112 botol dan oplosan 2.046 botol" , jelas Kasat Resnarkoba Polres Jember.

Selain dari pihak polres Jember, ketua MUI juga menyampaikan," mari bersama kita memerangi narkoba dan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk membasmi narkoba yang bisaerusak masa depan anak bangsa", kata dr.Abdul Haris, sebelum pemusnahan dilakukan.( Humas Polres Jember)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url