Pelaku Curanmor Asal Blitar, Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Gedangan




Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan dan menahan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Minggu (26/12/2021) sekira pukul 16.30 WIB. 

Sebelumnya, tersangka berinisial DE (43 tahun) alamat Sukorejo Kec.Wates Kab. Blitar berusaha membawa kabur sepeda motor
sepeda motor Honda Scoopy warna merah NoPol. W 4076 US milik Sdr Fadil, (21 tahun), Alamat Ds. Kedung turi RT 25 RW 09 kec.Taman Kab. Sidoarjo, yang di letakkan di jalan samping rumah temanya bernama Gendi Astra Nugraha 21 Th, alamat Ds.Sawotratap RT 04 RW 11 kec.Gedangan  kab Sidoarjo.
dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada tempat kunci.

Namun sayang, aksi Seorang pria berinisial DE (43 tahun) alamat Sukorejo Kec.Wates Kab. Blitar tersebut diketahui oleh Gendi (saksi), Mengetahui aksinya di ketahui, pelaku langsung  membawa kabur kendaraan tersebut dan Saat itu Gendi Langsung bertriak Maling..Maling, untuk meminta pertolongan, selanjutnya dilakukan pengejaran Oleh korban dan kedua temanya bernama Gendi dan yufen felo

Alhasil, pelaku berhasil
tertangkap di jalan raya dekat jembatan layang Waru dengan dibantu oleh 2 orang temanya  (saksi) dan beberapa warga yg ikut membantu melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya menyerahkan pelaku ke anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan

Kapolsek Gedangan Kompol  
Samsul Hadi S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Rony Endratmoko membenarkan kejadian tersebut, dimana, pelaku saat ini, telah menghuni rumah tahanan Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo

"Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap ipda Rony

Atas kejadian tindak pidana pencurian kendaraan tersebut, Ipda Rony menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan keamanan ganda terhadap sepeda motornya, agar tidak menjadi korban pencurian. 

"Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP. Kita himbau masyarakat, agar tetap waspada dan tidak memberi kesempatan terhadap para pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," pungkasnya. 


Reporter : imam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url