Miris! Oknum Pegawai RSU Anna Medika di Bangkalan Pungli Kepada Pasien BPJS Kesehatan


Bangkalan - Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan

Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas

Dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan

Sangat disayangkan RSU Anna Medika Tabrak aturan BPJS Kesehatan dan mengambil keuntungan kepada pasiean (Pungli) di Kabupatan Bangkalan, Jawa Timur atas nama pasien Saminten

Iwan Sanusi mengungkapkan pengalaman saat mengantarkan tetangganya berobat atau Kontrol di salah satu Rumah Sakit Umum rekanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bangkalan. Meski tetangganya merupakan peserta aktif BPJS, mereka masih dikenakan biaya senilai Rp.600.000,- (Enam Ratu Ribu Rupiah) 

Iwan panggilan akrabnya menceritakan, kejadian bermula pada hari Rabu (1/12/2021) saat pasien Saminten (tetangganya) dirujuk dari sebuah Puskesmas Kecamatan Galis untuk berobat atau kontrol ke Rumah Sakit Umum di Jalan Martadinata 10, Kabupaten Bangkalan karena di indikasi ada benjolan di selang kemih, atau penyakit kencing batu.

 "Sesuai rujukan, pasien pergi ke Rumah sakit rujukan," katanya kepada awak media ini, senin (13/12)

Selama berada di rumah sakit tersebut, Iwan memastikan Pasien telah menempuh proses sebagai peserta jaminan kesehatan. 

Dia menunjukkan berbagai berkas mulai dari surat rujukan dari Puskesmas hingga surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterima seusai mendaftarkan diri.

Saat data diperiksa pada hari Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 13.00 oleh RSU rekanan BPJS Bangkalan, ternyata BPJS atas nama pasien Saminten tidak aktif

Kemudian, Iwan langsung menemui pihak BPJS di Khayangan Residence ke Selatan lampu merah Junuk Bangkalan, guna melakukan pengaktifan kembali, selang 30 menit melakukan pembayaran dan Kartu BPJS aktif kembali.

Pada saat itu, Iwan langsung menuju ke RSU untuk menyerahkan berkas tersebut, akan tetapi sekitar pukul 13.45 saat menuju pelayanan di pendaftran untuk diperiksa oleh pegawai loket yang menangani berkas atas nama pasien Saminten dan mengatakan Dokternya sudah pulang. "Maaf mas, Dokternya sudah pulang", cetus pegawai di meja pendaftaran.

Saat kita konfirmasi ternyata Dokter yang bertugas ada serta pasien atas nama Saminten dilakukan pemeriksaan.

Usai melalui tahap-tahap pemeriksaan Pasien atas nama Saminten di suruh kembali pada Rabu depan tanggal (8/12/2021).

Pada hari kamis (9/12/2021) Saminten diarahkan untuk rawat inap karena Jum'at (10/12/2021) menjalani tahap pemeriksaan dilayanan Laboratorium yang ditangani Dr. Fitriyah Mayo.

Pada saat itulah ada insident atau kejadian yang membuat pasien Saminten atau pasien BPJS merasa dirugikan oleh pihak RSU Anna Medika Madura yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya, saat dikonfirmasi kepihak RSU, Saminten harus membayar tambahan Rp. 600 ribu.

Kemudian, Iwan Sanusi serta Tim awak Media langsung sigap mengkonfirmasi ke pihak BPJS Bangkalan, guna mendapaktan penjelasan tentang pungutan bayaran yang dilakukan oleh pihak RSU Rekanan BPJS tersebut.

Iwan dan Rekan awak media ditemui oleh Amelia, selaku pegawai BPJS Bangkalan, iya mengatakan, "Sebenarnya tidak ada pembayaran apapun bagi peserta BPJS", Katanya kepada Tim awak media

Selanjutnya Pegawai BPJS mengarahkan kami untuk menemui ibu Laili selaku pihak RSU Anna Medika untuk mengambil uang 600.000,- yang telah dibayarkan oleh pasiean kepada pegawai Rumah Sakit

Kemudian awak media mendatangi RSU Anna Medika, dan ditemui oleh Boy selaku Bagian Umum, iya mengatakan, "Kami mohon maaf, atas kejadian itu, karena adanya Miss komunikasi, dari pihak pelayanan dengan manajemen Rumah Sakit", Ujar Boy kepada Tim awak media

Iwan membantah, bahwa hal itu bukan Miss komunikasi, akan tetapi hanya pembelaan saja dari pihak RSU terhadap pasien yang telah dirugikan, kenapa tidak Iwan, Sanusi menambahkan melalui seluler via Telephone bahwa sebelum pembayaran sudah dijelaskan bahwa pasien atas nama Saminten pakai BPJS Kesehatan, "Kok atas nama Saminten masih dikenakan biaya buk, itu biaya apa?", tanya Iwan kepada pihak RSU. Pihak Rumah Sakit mengatakan "Itu biaya tambahan Mas, untuk tindak lanjut pemeriksaan Laboratorium", Jelasnya kepada Iwan Sanusi.

Hingga berita ini ditayangkan Awak Media menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Humas atau Direktur RSU Anna Medika Madura yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, terkait pungutan liar yang dialami oleh pasien Saminten yang berdomisili di Desa Paterongan rujukan Puskesmas Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. (Ibad)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url