Satresnarkoba Polres Nganjuk Kembali Berhasil Ungkap Praktik Edar Narkoba
Nganjuk, NuswantoroPos.com – Seorang pengedar narkoba yang berasal dari Jombang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Selasa (9/11/2021).
Penangkapan terjadi di depan sebuah warung di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ketika N F (34) sedang mengantar pesanan narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut kepada YD (40) berasal dari Kecamatan Pace yang sekarang menjadi DPO.
Polisi berhasil mengungkap praktik terlarang ini berkat adanya aduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukomoro melalui Call Center resmi Polri 110.
Tersangka N F (34) menyembunyikan barang bukti berupa narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut dengan sebuah sobekan dari plastik wafer untuk mengelabuhi petugas ketika diperiksa.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk cristral putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah sebekan plastik wafer, 1 (satu) kartu ATM dan 1 (satu) unit handphone.
Narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka berinisial Su yang merupakan DPO berasal dari Jombang.
Tersangka N F (34) terancam terjerat hukum pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sumber : Humas