Polsek Jombang Berhasil Ringkus Pelaku Judi Togel



Jombang, Unit Reskrim Polsek Jombang dipimpin Kanit Reskrim telah berhasil ungkap kasus, Perjudian jenis toto gelap (togel) perjudian Online Togel Singapura (SGP) Senin (15/11)

Kapolsek jombang Menuturkan, Berawal pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Sambong Santren Desa Sambongdukuh Kec/Kab Jombang ada perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin

"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara), ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku".

Setelah anggota kami berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya anggota kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti: Satu Unit handphone merk realme warna biru dengan SIM card 081230909301
- Satu Unit handphone merk Himax warna silver dengan Sim card 085785004726 yang didalam kontak pesan masuk whatsapp terdapat titipan tombokan nomor togel beserta besaran uang yg ditaruhkan.
- 1 (satu) lembar sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan.

"Selain barang bukti tersebut di atas polisi juga berhasil mengamankan barang bukti
Uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan Sebuah kartu ATM Bank BCA
yang di duga uang dan kartu atm untuk alat transaksi". Ungkap kapolsek jombang AKP Bambang Setyobudi. S.H.,

Diketahui identitas pelaku, Suyanto (44) Th, alamat Dsn Sambong Santren  Desa Sambong Dukuh Kec/Kab Jombang 

"AKP Bambang menambahkan, kemudian pelaku berikut dengan barang buktinya diamankan ke Polsek Jombang guna proses sidik lebih lanjut". terangnya

Kini tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Diduga perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. Pungkasnya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url