Polrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Penipuan Pembeli Hand Phone Via Online



Surabaya,- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan dengan inisial BM (33), yang beralamat di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Rabu (17/11/2021).

Pelaku yang kerap melakukan penipuan dari tahun 2016, di berbagai daerah di Jawa tersebut diamankan di sebuah tempat kost, yang terletak di daerah Menganti, Kabupaten Gresik.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol. Mirzal Maulana, melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP. Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI mengatakan, pelaku telah melakukan penipuan dari bulan Juli 2016 di berbagai tempat di Pulau Jawa dan rata-rata untuk barang yang disasar oleh pelaku adalah unit Handphone.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni berupa: 1 (Satu) buah kamera CCTV, 1 (Satu) buah Hp dengan merk Redmi Note 5, 1 (Satu) potong jeans warna biru, 1 (Satu) potong kemeja batik, 1 (Satu) pasang sepatu warna hitam, 1 (Satu) buah tas bodypack dan beberapa buah casing,"jelasnya.

Agung Kurnia Putra menjelaskan, untuk Pasal yang dilanggar oleh pelaku, yaitu melakukan penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

" Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran murah maupun beli barang dengan harga mahal melalui online, serta kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar. Karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan, "pungkasnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url