Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Residivis Pembobol Toko di Jl.HR Muhammad Surabaya



Surabaya,- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya IPDA Prima Andre R.A.S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian Inisial pelaku, KF
40 th pada Hari Jum'at tanggal 19 Nopember 2021 sekira pukul 00.45 WIB di rumah Ds Sumur Tawang Kec.Kragan Kab.Rembang

Bermula Pelaku bersama dengan 3 tersangka lain melakukan pencurian di Toko Vapor di Jl.HR Muhammad no 116 B Surabaya dengan cara memotong gembok rolling door dengan gunting gembok dan mengambil barang2 berupa Vapor dan Liquit senilai 600 juta rupiah.

Mengetahui toko nya telah di bobol maling, selanjutnya  Andy Susanto  (pemilik toko) yang beralamatkan
Apartemen Pakuwon Surabaya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya

"Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku untuk di lakukan upaya pencarian." Terang Kasat reskrim Polrestabes surabaya Kompol mirzal maulana

Selanjutnya Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumah nya di Desa Sumur Tawang Kragan Rembang Jateng

Berdasarkan informasi tersebut,
Team opsnal unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
kemudian berangkat ke Rembang dan melakukan penangkapan pelaku yg berada didepan rumah pelaku Pada tanggal 18 November 2021dan di back up oleh Resmob Polda Jateng

Setelah petugas berhasil mengamankan tersangka berikut Barang bukti di antaranya:
90 pcs batle star kid nano wrn hitam, 17 pcs SX mini, 110 pcs batle star kid nano warna kuning
84 pcd snowwalf
13 pcs dotmad squonk wrn biru
5 pcs dotmad squonk wrn hitam
6 pcs dotmad squonk wrn gold
3 pcs dotbok 200W warna merah
2 pcs dotbok 200W warna biru
1 pcs warna gold
37 gruga squonk 
26 pcs fuchai 213
19 pcs breze
6 pcs Athena squonk
4 pcs Scorpion Mod
4 pcs R233
1 pcs RSQ wrn biru
1 pcs RSQ wrn merah
1 pcs RSQ wrn hitam
3 pcs Asmodus Minikin V2
82 pcs MI one
3 pcs Mecalatuna
1 buah hp merk Oppo warna biru
tersangka berikut barang bukti kini di amankan petugas dan di bawa ke mako polrestabes surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

Diperoleh informasi, Pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama (Residivis ) di : Wilayah Polda Jateng pada tahun 2015 dan di Wilayah Lampung Timur pada tahun 2018

Saat ini pelaku telah berada di Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya kini KF (pelaku) kami jerat dengan  pasal 363 KUHP. 

"Perlu untuk di ketahui Saat ini Polisi Masih Melakukan pencarian terhadap 2 rekan tersangka yang masih DPO yaitu, WT dan DN." Ungkap mirzal

Saat di temui awak media ini  Perwira dengan melati satu dipundaknya ini menyampaikan. Kami mengapresiasi kinerja anggota kami, atas kekompakan nya di lapangan kali ini kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya. ucap kasat reskrim kompol mirzal

Kompol mirzal juga mengimbau kepada masyarakat melalui awak media ini, agar tetap waspada akan situasi lingkungan. Jangan teledor, dengan tidak memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana kejahatan. Pungkas
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol. Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H.


Reporter : imam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url