Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur



Jombang, - Satreskrim Polres Jombang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap selama 2 kali di tempat dan waktu yang berbeda, sebut saja BUNGA (14 Tahun): Kejadian pertama Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 (ketika bunga berusia 12 tahun) sekira pukul 22.00 wib & dalam kamar rumah anak korban jemaat jombang dan peristiwa pencabulan kedua atau terakhir pada hari tabu tanggal 6 oktober 2021.

Kronologi Berawal dari ayah korban yang meminta tersangka datang kerumahnya untuk mendoakan anak korban dan saudara yang sedang sakit, disaat tersangka sudah berada di rumah anak korban, tersangka meminta ibu korban do'a di ruang tamu dan ayah korban do'a di rumah Saudaranya yang sakit (BUDHE) sedangkan tersangka do'a berdua bersama dengan anak korban didalam kamar.

"Modus operandi, Setelah doa bersama dengan anak korban selesai, tersangka menyetubuhi korban didalam kamar dengan maksud persetubuhan tersebut untuk kesembuhan penyakit anak korban. Anak korban mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat." Ujar kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan S.H., M.H.

Dengan kronologi pengungkapan, Berawal dari anak korban yang bertanya kepada ibu korban tentang doa yang dilakukan di rumah salah satu jemaat berbeda dengan do'a yang anak korban lakukan di PD EFRATA MOJOWARNO bersama dengan tersangka

kemudian ibu korban menanyakan perihal do'a bersama yang dilakukan bersama dengan tersangka. Setelah Itu, anak korban menceritakan jika doa yang biasa dilakukan anak korban yaitu do'a berdua didalam kamar bersama dengan tersangka dan selesai do'a tersangka mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan Sesuai dengan HIKMAT yang tersangka terima melalui karunia penglihatan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh setiawan Mejelaskan, Setelah mengetahui cerita dari anak korban, Orang tua anak korban meminta pertanggung jawaban kepada Pengurus PD EFRATA MOJOWARNO atas kejadian yang dialami anak korban. Namun, pengurus PD EFRATA tidak mau bertanggung jawab karena keluarga anak korban Sudah keluar dari PD EFRATA MOJOWARNO.

Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa yang sudah menimpa kepada anak nya tentang kejadian persetubuhan yang dialami anak korban, ke Polres Jombang.

Setelah anggota kami menerima laporan tersebut dari ibu korban, petugas Satreskrim pun langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap tersangka HPN. Laki-laki, Umur 39 tahun.

"Alhasil, tersangka HPN berhasil di tangkap polisi di rumah nya pada hari rabu tanggal 8 Oktober 2021,Pada saat langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang Disita dari tersangka HPN, berupa ' 1 (satu) buah kaos warna hitam 1 (satu) buah celana pendek warna biru & 1 (satu) Unit HP merk VIVO YS1A warna biru gelap (yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan anak korban).

Dan Barang bukti dari korban
@ Visum Et Reperham Namor : 372/8887M15 47/2021, tanggal 28 Oktober 2021 dari RSUD
Jombang e 1 (satu) setel baju tidur warna putih biru
1 (satu) buah minishat warna hijau @ 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga."

Kini tersangka berikut barang bukti berada di Mapolres jombang guna di lakukan proses pemerikasaan lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini tersangka di jerat dengan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atase Undang - Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Meryadi Undang-Undang. dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 000 000 000. pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan S.H., M.H.

Jurnalis : imam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url