Segel Cafe, Apakah Wewenang Baru BPB Linmas Kota Surabaya




Surabaya,- Nuswantoro Pos.com. Dengan predikat Gugus Tugas Covid 19, aksi bergerak sendiri tanpa koordinasi Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, diduga semakin tidak terkendali.

Hal ini, dapat ditunjukkan dengan penyegelan cafe Happy-Happy di jalan Arjuno yang dilakukan sendiri oleh BPB Linmas tanpa adanya petugas Kepolisian, TNI, maupun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Dengan adanya kejadian seenaknya sendiri tersebut, tentunya, BPB Linmas Kota Surabaya sudah melampaui batas tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.

Bahkan, aksi BPB Linmas Kota Surabaya tersebut, diduga mengkangkangi instansi yang berhak ataupun wajib menangani cafe di Kota Surabaya yang melakukan pelanggaran.

Menurut keterangan sumber internal Satpol PP Kota Surabaya menerangkan bahwa, kejadian, BPB Linmas Kota Surabaya menyegel cafe yang bandel tersebut, tidak dibenarkan.

"Mereka (BPB Linmas,red) tidak punya hak ataupun wewenang dalam menindak cafe. Itu tugas kami. Mereka seharusnya melaporkan ke kami. Bukan bertindak sendirian," ucap sumber internal Satpol PP yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya. 

Kuat dugaan, ada udang dibalik batu atas kejadian penyegelan cafe. Sehingga, BPB Linmas Kota Surabaya bertindak sendiri tanpa adanya hak dan kuasa serta tanpa koordinasi.(Gon)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url