Diduga ilegal Galian C di Benjeng Kabupaten Gresik Jawa Timur Sedang Beroperasi di Malam


Gresik,- Nuswantoro Pos.com Berawal Ketika team media hendak melakukan perjalanan menuju surabaya yang awalnya dari polres gresik, dan mau arah balik ke Surabaya yang melintas jalan benjeng nampak terlihat beberapa damtruk yang berkeliaran di sepanjang jalan jalan tersebut.

Merasa hal ini ada yang janggal, tentunya hal ini juga adalah momen yang menarik bagi team media, tak segan segan para team media menghampiri dan menuju lokasi tersebut, karna dalam pengerjaan tersebut sungguh sangat tidak masuk akal, aktifitas tersebut di lakukan dan dikerjakan pada malam hari.

Masih team media, setelah para team media menyusuri dan menyelidiki pada lokasi galian tersebut di duga pemilik dari galian tersebut bernama Dol dan Kabul karna ada 2 titik lokasi galian dan beda pemilik.

Tak hanya itu setelah para team media mendekati lokasi galian tersebut ternyata tidak ada Papan Bor Perijinan IUP-OP sesuai aturan dalam UU No. 4 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memiliki arti “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

Yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Bupati/Gurbernur/Menteri sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menjadi kewenangannya masing-masing.

Dalam hal ini pihak hukum aparat dari kepolisian agar segera bertindak tegas dalam menyikapi hal tersebut. (Arofik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url