Tiga tersangka Residivis Pencuri AC Di Stasiun Di Bekuk Polsek Tambak Sari


Surabaya- Nuswantoro pos.com
Tiga tersangka

Tiga tersangka residivis pencurian AC berhasil di bekuk Unit ResKrim PolSek TambakSari Surabaya,Sabtu 14 Agustus 2021
Ketiga tersangka berinisial RI(26),DAS(27),dan FF(25)asal Surabaya.Bahkan ketiga tersangka merupakan mantan karyawan CV.Tirta Wening(Bergerak di bidang jasa perawatan AC).
 KaPolSek Tambaksari KomPol Muhammad Akhyar S.H, M.H memaparkan bahwa ketiganya merupakan residivis pencurian AC di beberapa Stasiun yang ada di Kota Surabaya.
Ketiga tersangka sangat lihai dalam melakukan aksinya,modus yang di gunakan ialah berpura-pura memakai seragam CV.Tirta Wening(Bergerak di bidang pemeliharaan AC di Stasiun Gubeng Lama),kemudian tersangka RI mengajak kedua tersangka lainnya untuk melakukan aksinya.Terang Akhyar kepada Awak Media Nuswantoropos.com,Sabtu 21 Agustus 2021. 
Masih Akhyar,ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian AC tersebut di dua TKP,yakni Stasiun Gubeng dan Stasiun Wonokromo Surabaya.
Pengakuan tersangka mereka sudah berhasil melancarkan aksinya sebanyak 7 kali,dimana 5 kali di Stasiun Gubeng dan 2 kali di Stasiun Wonokromo.Imbuh mantan KaBag HuMas PolResTaBes Surabaya tersebut.
 Tersangka juga mengaku kerap menjual AC hasil curiannya ke Seseorang di Jalan Ngagel yang biasa di panggil Kancil,adapun uang hasil penjualan AC tersebut total Rp 1.670.000,- selama menjual  7 AC hasil curiannya. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan,1 buah kunci inggris,1 buah tang,1 buah obeng dan 2 buah kunci L,1 buah baju warna merah striping warna putih,juga 3 buah HP merk Oppo putih gold dan Samsung
Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP.Pungkas Perwira dengan Pangkat Satu Melati di Pundaknya. (Denny)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url