Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Balong Sari


Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat meringkus lima pelaku penusukan Bagus Hermadi (24) di jalan Balongsari, Surabaya pada Jumat (20/08/2021)

Surabaya - Nuswantoro pos.com Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Tandes.

“Kami gerak cepat, kelima tersangka diamankan dirumah masing – masing dalam waktu 2×24 Jam”, terang Kombes Akhmad Yusep , saat pers release, Senin(23/08/2021).

Kelima pelaku yaitu BY (20) warga jalan Kedungsari, KM (23) kos di Kedungdoro, Surabaya, JK (21) warga Manukan,Surabaya, ST (39) warga Jalan Tubanan, Surabaya dan NR (50) Kos di Wonorejo,Surabaya. Selain kelima tersangka tersebut, Polisi masih memburu FG (DPO).

Perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut menjelaskan bahwa ke enam tersangka awalnya sedang nongkrong di warung kopi. Lalu mereka memutuskan untuk jalan – jalan. Di perjalanan mereka melihat korban mengendarai motor dengan arogan sehingga memantik BY mengejar pelaku bersama dengan temannya.

“Tersangka KN memepet motor, lalu BY menikam leher korban dengan sajam. Hal tersebut membuat Korban tersungkur dan ditemukan meninggal”, ujar Kombes Yusep.

Kapolres menambahkan bahwa motif pelaku menyerang korban karena kesal melihat arogansi korban. Karena antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

“Pelaku nggak kenal korban, Nggak ada pelaku yang ikut kelompok silat”, imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kelima pelaku, tiga buah sajam, berupa satu pedang, satu pisau, dan satu sangkur. Selain itu polisi juga menyita tujuh handphone dan dua sepeda motor masing – masing Honda Beat Orange Putih plat S 2680 AE milik JK.dan Honda PCX Abu – Abu L 3250 EU milik BY.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana paling lama 20 tahun kurungan. (Arofik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url