LSM GARAD WALK OUT Saat hearing terkait lapak di jalan Bibis Krian Sidoarjo

Sidoarjo - Nuswantoro pos.com Sidang hearing terkait penggusuran lapak/warung Jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian di kantor DPRD Sidoarjo, dimana hearing tersebut dilakukan di ruang rapat sidang paripurna, tampak ricuh dan deadlock. Rabu (25/08/2021).

Diketahui, dalam pelaksanaan hearing tersebut dipimpin oleh ketua komisi D Dhamroni Chudlori dari fraksi PKB. Sebagai peserta hering Ketua LSM GARAD Indonesia selaku pendamping warga terdampak, Lurah Tambak Kemeraan, Satpol PP Kecamatan Krian, anggota DPRD komisi D serta warga terdampak.

Dalam pemaparan awal, Achmad Garad selaku LSM pendamping warga menyampaikan kronologis awal terkait peristiwa yang menjadi sumber terjadinya penggusuran. "Sesuai data yang masuk, awal mulanya warga merasa resah adanya pengukuran tanah didepan lapak, waktu itu sekitar bulan sebelum tanggal 19 Maret 2021, sehingga warga mendatangi kantor Kelurahan Tambak Kemeraan untuk mempertanyakan perihal tersebut," ujarnya mengawali hearing.

Masih Achmad Garad, "menurut warga, Lurah Tambak Kemerakan berencana memanggil para pedagang yang katanya akan disosialisasikan, karena tanggal 19 Maret 2021 Lurah telah mendapatkan undangan dari Dinas P2CKTR Sidoarjo, dan berjanji akan menyampaikan aspirasi pedagang dalam rapat tersebut, namun hingga beberapa waktu, warga belum mendapatkan berita acara rapat dari Lurah, hingga tanggal 24 Juni 2021 warga mendapatkan surat pemberitahuan dari Kelurahan, supaya warga membongkar sendiri warungnya, karena menurut surat pemberitahuan tersebut bahwa sesuai hasil rapat bahwa akan dibangun Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat dan warung tersebut akan digunakan pintu utama, dengan deadline akhir Oktober 2021 sudah harus bersih," ungkapnya.

Lebih lanjut Garad, "inilah awal permasalahannya, karena sampai adanya pemberitahuan awal pas tanggal 24 Juni 2021 itu, warga belum mengetahui hasil dari rapat Lurah dengan Dinas P2CKTR Sidoarjo, tiba tiba ada surat pemberitahuan ini, karena sebelumnya warga kan meminta supaya ada solusi kalaupun memang tempat yang mereka tempati untuk mengais rezeki guna mencukupi anak istri itu akan digusur, yang menjadi pertanyaan kami apakah berita acara itu memang tidak bisa dipublikasikan ataukah memang sangat membahayakan negara sesuai dengan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentak Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.

Setelah mendapatkan penyampaian tersebut, ketua sidang memberikan waktu kepada Wulyono Kepala Kelurahan Tambak Kemerakan yang hadir dalam hearing tersebut. Wulyono mengatakan bahwa menurutnya bahwa berita acara rapat tersebut sudah dikirimkan berupa file.

"Sudah saya kirimkan, cuman waktu itu saya kirim ke anaknya Lurah Cangkring yang kebetulan juga mempunyai salah satu dilahan itu, saya kira ya sudah disebarkan kepada seluruh warg penghuni lapak," ujar Wulyono.

Hal tersebut, langsung ditanggapi oleh Achmad Garad, "Mohon izin, yang menjadi pertanyaan saya, kenapa kok tidak langsung di sebar ke warga pemilik warung yang terdampak di wilayah itu, apakah di kantor Kelurahan tidak ada printer?," ujar Achmad Garad yang tampak didukung oleh warga terdampak dibelakangnya.

Hal itu juga dijawab oleh Lurah Kemerakan, "sudah saya kirimkan juga setelah rapat ke Bu Rusiati, karena kesepakatan waktu itu bahwa Bu Rus ini selaku koordinator para pemilik warung," jawabnya.

Menanggapi hal itu, Rusiati yang juga hadir dalam hearing tersebut, diminta untuk menyampaikan terkait hal tersebut, "memang saya dikasih, tapi waktu itu karena hp saya jadul, file itu tidak bisa dibuka, tapi itupun kami yang minta dari pak Lurah, dan dikasihpun juga beberapa bulan," ujar Rusiati.

Hal itu, telah menunjukkan bahwa apa yang disampaikan oleh Lurah Tambak Kemeraan tidak sesuai dengan yang disampaikan. Namun anehnya, oleh Dhamroni selaku ketua sidang hearing seolah tak mempersoalkan hal itu, malah seolah memberikan pertanyaan kepada Rusiati yang membuat geram Achmad Garad selaku penerima kuasa pendamping warga terdampak.

"Artinya berarti warga sudah menerima surat pemberitahuan dari Kelurahan, namun berupa file dan tidak bisa dibuka, gitu ya? Sekarang saya tanya file nya waktu itu sudah disebar kemana saja, barangkali bisa dibuka," ujar Dhamroni kepada Rusiati.

Langsung dijawab Achmad Garad, "kenapa mempersoalkan itu, seharusnya persoalkan cara Lurah mengirimkan surat tersebut, kok malah mempertanyakan hal yang menurut saya seolah membenarkan cara Lurah, seharusnya itu yang dikejar sama anda selaku perwakilan dari rakyat," timpal Achmad Garad.

Belum selesei disitu, Achmad Garad melanjutkan penyampaiannya, bahwa terkait warga menempati disitu bukan serta merta, karena berdasarkan surat yang ada, ditempat itu ada warga yang sempat mengajukan surat hak milik, yang pada tahun 2001 telah disetujui oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidoarjo.

Namun dikarenakan terdengar adhand Dzuhur, hearing ditunda sejenak. Selang beberapa menit, hearing dilanjutkan terkait penyampaian Achmad Garad bahwa warga sempat mengajukan surat hak milik (SHM).

"Terkait ada warga yang mengajukan SHM, tolong nanti suratnya dikirim ke kami," ujar Dhamroni yang langsung diiyakan oleh Achmad Garad.

Hearing tampak menunjukkan tensi tinggi, disaat Dhamroni mempertanyakan siapa yang mengajukan shm tersebut, "warga mana yang mengajukan, tolong apa bisa dihadirkan disini, supaya bisa menyampaikan di hearing ini," ujar Dhamroni.

Hal ini, membuat tensi semakin tinggi, "mohon maaf, seharusnya anda sebagai dewan pimpinan rakyat tidak melimpahkan ke warga lagi, karena ini kita sudah menunjukkan surat dari BPN, seharusnya dipelajari dulu surat ini (sambil menunjukkan surat keterangan dari BPN)."ujar Achmad Garad.

Tiba tiba, terdengar suara, "katanya ada yang mengajukan surat SHM, nanti kalau ada sangkutannya dengan BPN, kami akan menghadirkan mereka, jadi hadirkan siapa yang mengajukan surat itu," ujar Ndamroni. "Siapa yang mengajukan surat itu,"imbuhnya yang langsung dijawab Achmad Garad, "yang mengajukan ya warga situ," jawab Achmad Garad. "Tolong hadirkan,!!!" timpal Dhamroni dengan nada tinggi.

Yang dijawab, "lohh jangan membentak anda!!!, kami kan sudah sampaikan bahwa surat ini kan sudah mewakili, karena ini dari lembaga negara juga (surat BPN)." Timpal Achmad Garad.

Terdengar lagi perkataan, "kami ingin merunut persoalan, jadi hadirkan disini siapa yang mengajukan surat itu, kami tidak ingin menyeleseikan persoalan yang tidak jelas, jadi biar yang bersangkutan yang menjelaskan prosesnya sampai sejauh mana, bukan dari njenengan," ujar Dhamroni.

Terdengar lagi suara, "sudah sudah, ini lembaga terhormat, kalau memang ribut ribut silahkan turun," celetuk anggota Dewan komisi C sebelah Dhamroni.

Hal itu memicu terjadinya Walk Out (WO) dari pihak LSM, "Tadi sudah kita sampaikan bapak, bahwa ini ada surat dari BPN, ini ada kop suratnya, seharusnya anda sebagai anggota dewan bisa menghadirkan BPN dalam hearing ini, dan karena kami dianggap membuat rusuh, ya sudah kami keluar dari ruangan ini," ujar Achmad Garad yang langsung meninggalkan ruangan rapat.

Dijawab oleh Dhamroni,"Silahkan!!!".

Dalam confpersnya, Achmad Garad merasa kecewa atas hearing tersebut karena dianggap buntu, "kami menyatakan WO, karena dalam rapat hearing itu tidak menghadirkan beberapa instansi yang berkompeten, salah satunya dari BPN, yang jelas kami tidak akan berhenti disini, dan seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kalau saja proses penggusuran ini ada unsur hukumnya, kami akan kejar itu dan siapapun yang terlibat, kami tidak akan segan untuk melanjutkan upaya upaya itu," pungkas Achmad Garad. (Rofik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url