Kabar Gembira dari Luhut! Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Masuk Mal, Makan di Tempat dan Olah Raga Outdoor

Jakarta-Nuswantoropos.com Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Hal ini menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk terus meningkatkan upaya pengendalian pandemi COVID-19. "Dalam penerapan perpanjangan PPKM yang berlaku selama seminggu ke depan terdapat sejumlah penyesuaian juga akan kembali dilakukan pada penerapan PPKM periode 17-23 Agustus ini," ujarnya secara virtual seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Selasa (17/8/2021). Penyesuaian dimaksud di antaranya ialah memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan ujicoba penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pasalnya, pada periode sebelumnya uji coba dilakukan di empat wilayah, yaitu DKI Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya. “Pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in/makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah Level 3,” jelasnya. Dikatakan Luhut selanjutnya, pemerintah juga tetap akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung Mal dan sebagai bagian dari adaptasi terhadap kebiasaan baru. Ia menilai hal ini akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang membuat perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini. “Seperti yang disampaikan pidato Presiden tadi siang, dan kami sudah berkali-kali melihat, maka hidup kita ini akan terjadi perubahan gayanya karena varian Delta ini. Kita semua harus banyak terlibat dengan digitalisasi untuk mencoba mengontrol COVID-19 ini,” ujarnya. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor dan domestik yang akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. “Industri tersebut akan diizinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal dua shif. Perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, juga untuk melakukan skrining terhadap karyawan dan nonkaryawan yang masuk ke lokasi pabrik,” ujar Luhut. Tak hanya itu, olahraga di luar ruangan atau outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik juga akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Uji coba penerapan ini juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dilakukan di empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali serta wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3. Selanjutnya, Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang baik ketat. “Keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail,” ujar Luhut. Terkait mobilitas, Luhut juga menyampaikan bahwa mobilitas masyarakat di Jawa-Bali sebagian besar sudah kembali pada kondisi normal, seperti sebelum kenaikan kasus COVID-19 varian Delta terjadi. Terjadi peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan dibanding pada awal bulan Juli yang lalu. “Satu sisi menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat, namun birisiko terhadap meningkatnya kasus pada 2-3 minggu ke depan. Jadi kita harus semua super hati-hati menghadapi ini dan harus mengikuti protokol kesehatan dan juga tadi menyangkut masalah vaksin,” tandasnya. Untuk diketahui, dalam penerapan PPKM hingga 23 Agustus, terdapat delapan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3, sehingga total kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 adalah 61 kabupaten/kota. (Denny)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url