Tiga Tempat Akses Masuk Kota Tabanan Ditutup di Malam Minggu


Nuswantoropos.com - Seperti kita ketahui bersama bahwa Daratan Jawa Bali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran covid19 yang diketahui di berbagai wilayah Provinsi Daratan Jawa Bali mengalami peningkatan. Di Kabupaten Tabanan Juga telah dilaksanakan PPKM Darurat yang mengacu pada
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali .
Surat Edaran Gubernur Bali No.09 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Propinsi Bali dan 
Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor : 517/10/BPBD tanggal 3Juli 2021 tentang PPKM Mikro Darurat Covid 19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru.


Dalam upaya mencegah penyebaran covid19, Polres Tabanan, bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PMK Kabupaten Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, pecalang Desa Adat kota Tabanan telah melakukan penutupan akses jalan di beberapa tempat arah menuju dalam Kota Tabanan, pada hari Minggu 10 Juli 2021 mulai pukul 20.00 wita. 

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., memimpin langsung Personil Gabungan untuk melakukan Penyekatan di Simpang TL jalan Pahlawan, simpang Sakenan dan jalan Ir Soekarno depan Pos Adi Pura Tabanan , yang mana merupakan akses jalan menuju Kota Tabanan, dan arah menuju Denpasar - Gilimanuk. Turut turun langsung melakukan Penyekatan di Jalan Pahlawan Tabanan Sekda Kabupaten Tabanan DR Ir I Gede Susila, M M , Pasi Ops Kodim 1619 Tabanan, Kadis Perhubungan Kabupaten Tabanan , dan Kabag Ops Polres Tabanan 

Kapolres Tabanan , Sekda Kabupaten dan Pasi Ops Kodim 1619 Tabanan yang memimpin jalannya penyekatan menegur dan menghimbau para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melewati waktu pukul 20.00 Wita berada di jalanan, disamping himbauan PPKM Darurat, Kapolres Tabanan juga selalu menekankan kepada para pendara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mari kita semua disiplin memakai Masker dengan benar, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak satu dengan lainnya, Menjauhi kerumunan, dan Mematuhi peraturan pemerintah, jangan lagi ada yang masuk ke dalam Kota Tabanan lewat dari jam 20.00 wita, Kata Kapolres Tabanan kepada salah satu pengendara motor yang hendak memasuki Kota Tabanan.


Dari hasil Penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan oleh Tim PPKM Darurat pada malam Minggu tanggal 10/7/2021 , telah dilakukan pemeriksaan
217 unit Kendaraan, dengan rincian 
Kendaraan R2 :  113 unit, Kendaraan R4 :  86 unit
Kendaraan R6 :  18 unit
Sedangkan
Kendaraan yang diputar balik sebanyak 14 unit, dengan rincian 
•Kendaraan R2 :  11 unit
•Kendaraan R4 :  3 unit
•Kendaraan R6 : - unit.

Tim Gabungan Patroli PPKM Darurat pada kegiatan tersebut menyasar tempat pusat pertokoan, pembelanjaan dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri mendapatkan
Hasil dengan Teguran lisan 9 Kali, Tindakan phisik 2 Kali , Denda Nihil dan Pemanggilan ke Kantor Satpol PP 2 Kali.
(Akm)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url