Intruksi Kapolri, Subdit lII Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Beserta Jajaran Bekuk Pelaku Premanisme dan Pungli


Surabaya- Nuswantoro Pos.com Melalui
intruksi Presiden Joko Widodo kepada
Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo
untuk menindak pelaku premanisme dan
pungli serta Debt Collector di jalan yang
meresahkan masyarakat, kini
Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit III
Jatanras melakukan penangkapan di
wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Polres
KPPP Tanjung Perak, Polres Mojokerto dan
Polres Gresik. Modus sasaran kali ini pemalakan sopir
(driver) bus dan truk, serta calo tiket
dengan harga tiket dari 400% serta
pemerasan kepada sopir sopir yang
melintas menggunakan kekerasan serta
Debtcollector di jalan yang perbuataanya
meresahkan masyarakat akan ditangkap
polisi
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes
Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan,
kali ini operasi dilakukan di beberapa
tempat pangkalan truk dan bis.
Tempat sasaran Pelabuhan Tanjung Perak,
Terminal Bus Purbaya (Bungurasih) dan
pangkalan Truk dan Bus. Hasilnya karcis
yang diamankan adalah karcis yang dia
cetak sendiri, seolah olah legal," kata Gatot
Repli Handoko, Senin (14/6/2021).
Hasil Penindakan Premanisme total 67
(enam puluh tujuh) tersangka, ada Proses
Delik Pidana Umum 27 (dua puluh tujuh)
tersangka dengan 14 (empat belas)
Laporan Polisi di seluruh wilayah hukum 
Polda Jawa Timur.
Gatot menambahkan, beberapa barang
bukti yang diamankan sajam jenis caluk,
uang sebesar Rp. 9.597.000 (sembilan juta
lima ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah), 3 (tiga) umit kendaraan roda empat
(R4), 1 (satu) unit roda dua (R2), (satu)
lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69
(enam puluh sembilan) bendet karcis
pungli, 3 (tiga) buku setoran, 10 (sepuluh)
Handphone berbagai Merk,1 (satu) botol
miras, 1 (satu) lembar surat pernyataan,1
(satu) bendel kwitansi.
"Saat ini anggota masih menyelidiki dan
terus melakukan operasi premanisme dan
pungli," imbuh Gatot.
Para tersangka di sangkakan Pasal 170 Jo
351 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 UU
Darurat No. 2 tahun 1951 dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk proses Tipiring 40 (empat puluh)
tersangka dengan 35 (tiga puluh lima)
Laporan Polisi dikenakan Pasal 49 Jo pasal 17 Perda Jatim No. 2 tahun 2020 tentang
perubahan atas Perda Jatim No. 1 Tahun
2019 tentang penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan
Masyarakat.
Ancaman hukuman pidana kurungan
maksimal 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp 50 000.000,(lima puluh juta
rupiah), (Pasal 40 Ayat 4 Perda Jatim No. 2
Tahun 2020). (Imam)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url