Begini Cara Membuat dan Mengurus KIP atau PIP Program Pemerintah


Surabaya-Nuswantoro Pos.com cara membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar) ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akte kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) apabila tidak memiliki KKS
(Kartu Keluarga Sejahtera)

4. Rapor hasil belajar siswa 

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah / Madrasah

Jika sudah menyiapkan berkas, selanjut nya berikut ini langkah langkah membuat 
KIP : (Kartu Indonesia Pintar)
Siswa dapat mendaftar dengan membawa
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya
ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak
memiliki KKS, orang tua dapat meminta
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu
agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah itu, sekolah/madrasah akan
mencatat data siswa calon penerima Kartu
Indonesia Pintar (KIP) untuk
dikirim/diusulkan ke Dinas
Pendidikan/Kementerian Agama
kabupaten/kota setempat.
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama
kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi
pengajuan calon penerima KIP ke
Kemendikbud/Kemenag 
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon
peserta KIP ke aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada
dalam naungan Kemendikbud wajib
memasukan data calon penerima KIP dalam
dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan
KIP kepada calon penerima KIP yang lolos
seleksi. (Vina)
*Di kutip dari Media Liputan Indonesia*

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url