SURABAYA, Nuswantoro Pos - Selasa Sekira pukul 12.00 WIB Unit Opsnal Polsek Kenjeran masuk wilayah hukum polres pelabuhan tanjung perak surabaya berhasil ungkap penjualan miras, jenis arak Tuban, adanya informasi dari masyarakat, bahwa di jl. Sidotopo wetan 5/16-A Ramai pembeli miras yang datang ke sebuah ketempat penjual miras arak Tuban.
Polsek kenjeran selanjutnya melakukan penyelidikan serta pemantauan di sekitar lokasi, sekira pukul 13.00 WIB, dengan ada seorang laki-laki sebagai pembeli sedang membawa 2 botol miras jenis arak tuban dari jalan, Gang Rumah EVI Amelia (32) selaku penjual, kemudian pembeli diamankan dengan barang bukti 2 botol arak tuban ukuran botol sedang hingga kemudian dikeler kerumah Evi seorang perempuan sekaligus penjual.
Dari rumah penjual diamankan arak tuban botol besar sebanyak 24 botol dan arak tuban dalam kemasan botol tanggung sebanyak 80 botol arak tuban, selanjutnya mengaman tersangka dan barang bukti (BB) oleh kepolsek Kenjeran.
Dari pengakuan tersangka EVI selaku penjual miras jenis arak tersebut dibeli dan diantarkan oleh orang ( engan untuk disebut namanya) orang dari Tuban setiap 3 hari sekali.
tanpa punya nomer kontak / Hp dan kenalnya karena EVI (32) memang sehari harinya sebagai penjual miras dimungkinkan dari mulut kemulut tiba-tiba menawarkan Miras dan akhirnya jadi pelanggan setiap mau habis, barang sudah datang (dikirim).
Kini tersangka dan pembeli beserta Beberapa barang bukti yang di amankan polsek kenjeran, 80 ( delapan puluh ) botol ukuran sedang miras jenis arak tuban, 24 (dua puluh empat ) botol ukuran Aqua besar miras jenis Arak Tuban, 2 ( dua) kantong plastik botol besar kosong masing masing 15 botol sebanyak 30 (Tiga puluh ) botol Kosong.