SURABAYA, Nuswantoro Pos - Sebuah gudang no.89, terletak di jalan raya Dupak Rukun depan sebuah pabrik pakan ternak, kini telah di segel dengan kawat berduri serta di pasang garis line SATPOL PP, terkait dengan adanya pedagang buah di dalam gudang, sebelumnya gudang 89 di fungsikan sebagai tempat barang bekas dan lain-lain, Sejak di alih fungsikan oleh pemilik gudang, untuk di gunakan sebagai tempat penampungan buah, maka pihak SATPOL PP kota Surabaya melakukan tindakan penyegelan secara semena-mena tampa di beri somasi dan kejelasan terhadap pedagang buah atas adanya pengalihan fungsi barang dalam gudang.
Sebelum ada penyegelan kawat berduri si pemilik gudang hanya di beri selebaran kertas pemanggilan terhadap pengelola Gudang no. 89 agar datang menghadap Kepala satpol PP, Surabaya, IRVAN WIDIANTO, setelah di lakukan penyegelan selama 1 bulan ini, sepengelola Gudang hingga saat ini pemilik gudang belum di beri surat, dasar tindakan penyegalan untuk upaya bisa di urus (penyelesaian) masalah terkait tersegelnya gudang oleh satpol PP surabaya,
Gudang no. 89 hanya di alih fungsikan saja yang dulunya di fungsikan sebagai tempat tempat barang-barang bekas, kini di fungsikan sebagai tempat penampungan jual buah maka terkait dengan alih fungsi itu pihak SATPOL PP kota Surabaya melakukan tindakan penyegelan secara semena-mena tidak sesuai prosedur, yang hanya sekedar alih fungsi di jadikan permasalahan untuk langsung di segel.
Kini pengelola (pimilik) Gudang merasa di rugikan dengan pendapatan selama adanya tindakan penyegelan oleh pihak SATPOL PP kota Surabaya
Padahal pemilik gudang no. 89 mengantungi SURAT IJIN PERDAGANGAN (MENENGAH) NOMOR. 503/2818.A/436.6.11/2015 yang di keluarkan oleh DINAS PERDAGANGAN dan Perindustrian Pemerintah kota Surabaya, bahkan pemilik gudang no.89 memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (PERSEKUTUAN KOMANDITER) CV. berdasarkan undang-undang Republik indonesia nomor 3. Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dengan NOMOR 13.01.3.46.38638.
Agar supaya bisa di selesaikan pengurusan untuk pembukaan segel pihak SATPOL pp kota Surabaya engan untuk memberikan ijin pembukaan segel terhadap gudang no. 89 yang tidak ada penyelesaian terkait untuk pembukaan segel hingga kini tanpa ada toleransi dan solusi oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar Zakariya.
(tim)
(tim)